Jumat, 22 November 2019

RUSUNAMI DAN RUSUNAWA UNTUK KALANGAN MENENGAH KEBAWAH

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
 “RUSUNAMI DAN RUSUNAWA UNTUK KALANGAN MENENGAH KEBAWAH”
Hasil gambar untuk logo gunadarma"


DOSEN: L KRISTINA H NAIBAHO
NAMA:
NABIILAH DHIYA ULHAQ (24317331)
KELAS:
 3TB02




FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019




RUSUNAMI DAN RUSUNAWA UNTUK KALANGAN MENENGAH KE BAWAH
PENGERTIAN RUSUNAMI & RUSUNAWA
Rusunami merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Rumah Susun / Rusun merupakan kategori resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain.
            Namun pada perkembangannya kata ini digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah. Penambahan kata sederhana setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Kenyataannya rusunami yang digalakkan pemerintah dengan sebutan proyek 1000 Menara merupakan rusuna bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8 yang secara fisik luar hampir mirip dengan rusun apartemen yang dikenal masyarakat luas. Kata Milik berarti seseorang pengguna tangan pertama harus membeli dari pengembangnya,
            Sedangkan Rusunawa atau Rumah Susun Sederhana Sewa berarti pengguna harus menyewa dari pengembangnya.
            Penjabaran lebih rinci dari pengertian Rumah Susun Sederhana Sewa adalah:
·       Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa, yang selanjutnya disebut sarusunawa, adalah unit hunian pada rusunawa yang dapat digunakan secara perorangan berdasarkan ketentuan persewaan dan mempunyai saran penghubung ke jalan umum.
·       Pengelolaan adalah upaya terpadu yang dilakukan oleh badan pengelola atas barang milik negara/daerah yang berupa rusunawa dengan melestarikan fungsi rusunawa yang meliputi kebijakan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian rusunawa.
·       Pengelola, yang selanjutnya disebut badan pengelola adalah instansi pemerintah atau badan hukum atau badan layanan umum yang ditunjuk oleh pemilik rusunawa untuk melaksanakan sebagian fungsi pengelolaan rusunawa.
·       Pemilik rusunawa, yang selanjutnya disebut sebagai pemilik, adalah pengguna barang milik negara yang mempunyai penguasaan atas barang milik negara berupa rusunawa.
·       Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang berupa rusunawa untuk dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, dan kerjasama pemanfaatan, dengan tidak mengubah status kepemilikan yang dilakukan oleh badan pengelola untuk mengfungsikan rusunawa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
·       Penghuni adalah warga negara Indonesia yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sesuai peraturan yang berlaku yang melakukan perjanjian sewa sarusunawa dengan badan pengelola ; Tarif sewa adalah jumlah atau nilai tertentu dalam bentuk sejumlah nominal uang sebagai pembayaran atas sewa sarusunawa dan/atau sewa bukan hunian rusunawa untuk jangka waktu tertentu.
·       Pengembangan adalah kegiatan penambahan bangunan dan/atau komponen bangunan, prasarana dan sarana lingkungan yang tidak terencana pada waktu pembangunan rusunawa tetapi diperlukan setelah bangunan dan lingkungan difungsikan.
·       Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan oleh penerima asset kelola sementara kepada badan pengelola dan penghuni rusunawa meliputi pembinaan, pelatihan, dan penyuluhan.
·       Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan mengenai rumah susun sederhana sewa dan upaya penegakan hukum
·       Masyarakat berpenghasilan rendah, yang selanjutnya disebuta MBR, adalah masyarakat yang mempunyai penghasilakn berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Kepemilikan satuan Rusun dapat dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang ha katas tanah yang meliputi, ha katas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan. Dan dapat dimiliki dengan cara membayar tunai (cash) dan angsuran (kredit pemilikan rumah / KPR).

UU NO 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun merumuskan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun merumuskan bahwa bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara terpisah tidak untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. Penjelasan Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang tersebut memberi contoh bagian bersama adalah antara lain: pondasi, kolom, balok, dinding, lantai, atap, talang air, tangga, lift, selasar, saluran-saluran, pipa-pipa, jaringan-jaringan listrik, gas dan telekomunikasi.

JENIS-JENIS RUSUN:
·       Rumah Susun Umum : dibangun untuk memenuhi kebutuhan perumahan di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Rusun ini memiliki 2 jenis yaitu RUSUNAMI (Rumah Susun Umum Milik) yang kepemilikannya berada di tangan pertama yang membeli unit rusun dari pengembang. Para pengembang lebih memilik pemakaian istilah Apartemen bersubsidi untuk Rusunami. Sedangkan RUSUNAWA (Rumah Susun Umum Sewa) penggunanya harus menyewa dari pengembang.
·       Rumah Susun Khusus : dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus
·       Rumah Susun Negara : dimiliki negara dan menjadi tempat tinggal bagi para pegawai negeri untuk menunjang pekerjaannya.
·       Rumah Susun Komersial : dibangun untuk mendapatkan keuntungan, seperti Apartemen, Kondominium, Flat dll.

SUBSIDI
Istilah lain yang sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah Apartemen Bersubsidi. Pengembang lebih senang menggunakan istilah apartemen daripada rusun karena konotasi negatif yang melekat. Sedangkan penambahan kata bersubsidi disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli rusunami jika memenuhi syarat, sedangkan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami namun tidak mendapatkan subsidi.

JENIS SUBSIDI
·       Subsidi Selisih Bunga hingga maksimum 5% (sesuai golongan)
·       Bantuan Uang Muka hingga maksimum 7 juta (sesuai golongan)
·       Bebas PPN

SYARAT SUBSIDI
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007, kelompok sasaran penerima subsidi adalah:
·       Keluarga/rumah tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan baru pertama kali menerima subsidi perumahan (dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan)
·       Gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon perbulan maksimum 4,5 juta
·       Memiliki NPWP
·       Harga untuk apartemen dibawah Rp 114 juta dan rumah dibawah Rp 55 juta

PERBANDINGAN RUSUN, RUSUNAWA, RUSUNAMI
RUSUN
·       Lokasi sama-sama strategis dengan apartemen
·       Dibanding apartemen, harga cukup terjangkau untuk masyarakat kelas bawah hingga menengah
·       Memiliki ukuran maksimal 50 m², sehingga tidak cocok untuk keluarga besar.
·       Fasilitas umum yang terbatas jika disbanding dengan apartemen.
·       Tidak bisa dimiliki oleh calon penghuni yang sudah memiliki rumah


RUSUNAWA
·       Ada batas maksimum pungutan sewa, yaitu 30% dari pendapatan per bulan
·       Sifat kepemilikan non-permanen. Hak dan status penghuni bisa ditarik kapan saja oleh pengelola

RUSUNAMI
·       Wujud fisik bisa menyamai apartemen
·       Sifat kepemilikan lebih kuat, dengan adanya SHMSRS
·       Biaya pengelolaan cenderung lebih mahal disbanding rusunawa
·       Unit tidak dapat dipindahtangankan dalam jangka waktu tertentu
·       SHMSRS bisa jadi jaminan untuk pinjaman finansial.

DAFTAR PUSTAKA:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar