HUKUM
DAN PRANATA PEMBANGUNAN
“RUSUNAMI DAN RUSUNAWA UNTUK KALANGAN MENENGAH
KEBAWAH”
DOSEN:
L KRISTINA H NAIBAHO
NAMA:
NABIILAH
DHIYA ULHAQ (24317331)
KELAS:
3TB02
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
RUSUNAMI
DAN RUSUNAWA UNTUK KALANGAN MENENGAH KE BAWAH
PENGERTIAN RUSUNAMI & RUSUNAWA
Rusunami
merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Rumah Susun / Rusun
merupakan kategori resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat
seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain.
Namun pada perkembangannya kata ini
digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah. Penambahan
kata sederhana setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran
masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Kenyataannya rusunami
yang digalakkan pemerintah dengan sebutan proyek 1000 Menara merupakan rusuna
bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8 yang secara
fisik luar hampir mirip dengan rusun apartemen yang dikenal masyarakat luas. Kata
Milik berarti seseorang pengguna tangan pertama harus membeli dari pengembangnya,
Sedangkan Rusunawa atau Rumah Susun Sederhana
Sewa berarti pengguna harus menyewa dari pengembangnya.
Penjabaran lebih rinci dari
pengertian Rumah Susun Sederhana Sewa adalah:
·
Satuan
Rumah Susun Sederhana Sewa, yang selanjutnya disebut sarusunawa, adalah unit
hunian pada rusunawa yang dapat digunakan secara perorangan berdasarkan
ketentuan persewaan dan mempunyai saran penghubung ke jalan umum.
·
Pengelolaan
adalah upaya terpadu yang dilakukan oleh badan pengelola atas barang milik
negara/daerah yang berupa rusunawa dengan melestarikan fungsi rusunawa yang
meliputi kebijakan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan
dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian rusunawa.
·
Pengelola,
yang selanjutnya disebut badan pengelola adalah instansi pemerintah atau badan
hukum atau badan layanan umum yang ditunjuk oleh pemilik rusunawa untuk
melaksanakan sebagian fungsi pengelolaan rusunawa.
·
Pemilik
rusunawa, yang selanjutnya disebut sebagai pemilik, adalah pengguna barang
milik negara yang mempunyai penguasaan atas barang milik negara berupa
rusunawa.
·
Pemanfaatan
adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang berupa rusunawa untuk
dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/Lembaga/satuan
kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, dan kerjasama
pemanfaatan, dengan tidak mengubah status kepemilikan yang dilakukan oleh badan
pengelola untuk mengfungsikan rusunawa sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan.
·
Penghuni
adalah warga negara Indonesia yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan
rendah sesuai peraturan yang berlaku yang melakukan perjanjian sewa sarusunawa
dengan badan pengelola ; Tarif sewa adalah jumlah atau nilai tertentu dalam
bentuk sejumlah nominal uang sebagai pembayaran atas sewa sarusunawa dan/atau
sewa bukan hunian rusunawa untuk jangka waktu tertentu.
·
Pengembangan
adalah kegiatan penambahan bangunan dan/atau komponen bangunan, prasarana dan
sarana lingkungan yang tidak terencana pada waktu pembangunan rusunawa tetapi
diperlukan setelah bangunan dan lingkungan difungsikan.
·
Pendampingan
adalah kegiatan yang dilakukan oleh penerima asset kelola sementara kepada
badan pengelola dan penghuni rusunawa meliputi pembinaan, pelatihan, dan
penyuluhan.
·
Pengawasan
adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan
mengenai rumah susun sederhana sewa dan upaya penegakan hukum
·
Masyarakat
berpenghasilan rendah, yang selanjutnya disebuta MBR, adalah masyarakat yang
mempunyai penghasilakn berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara
Perumahan Rakyat.
Kepemilikan satuan
Rusun dapat dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat
sebagai pemegang ha katas tanah yang meliputi, ha katas bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan. Dan dapat dimiliki dengan cara membayar
tunai (cash) dan angsuran (kredit pemilikan rumah / KPR).
UU NO 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun merumuskan bahwa rumah
susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan
yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik
dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang
masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk
tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama.
Pasal 1 angka 5
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun merumuskan bahwa bagian
bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara terpisah tidak untuk
pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. Penjelasan
Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang tersebut memberi contoh bagian bersama adalah
antara lain: pondasi, kolom, balok, dinding, lantai, atap, talang air, tangga,
lift, selasar, saluran-saluran, pipa-pipa, jaringan-jaringan listrik, gas dan
telekomunikasi.
JENIS-JENIS RUSUN:
·
Rumah Susun Umum : dibangun untuk memenuhi kebutuhan
perumahan di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Rusun ini memiliki 2
jenis yaitu RUSUNAMI (Rumah Susun Umum Milik) yang kepemilikannya berada di
tangan pertama yang membeli unit rusun dari pengembang. Para pengembang lebih
memilik pemakaian istilah Apartemen bersubsidi untuk Rusunami. Sedangkan RUSUNAWA
(Rumah Susun Umum Sewa) penggunanya harus menyewa dari pengembang.
·
Rumah Susun Khusus : dibangun untuk memenuhi kebutuhan
khusus
·
Rumah Susun Negara : dimiliki negara dan menjadi tempat
tinggal bagi para pegawai negeri untuk menunjang pekerjaannya.
·
Rumah Susun Komersial : dibangun untuk mendapatkan keuntungan,
seperti Apartemen, Kondominium, Flat dll.
SUBSIDI
Istilah lain
yang sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah Apartemen
Bersubsidi. Pengembang lebih senang menggunakan istilah apartemen daripada
rusun karena konotasi negatif yang melekat. Sedangkan penambahan kata
bersubsidi disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli
rusunami jika memenuhi syarat, sedangkan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat
membeli rusunami namun tidak mendapatkan subsidi.
JENIS SUBSIDI
·
Subsidi
Selisih Bunga hingga maksimum 5% (sesuai golongan)
·
Bantuan
Uang Muka hingga maksimum 7 juta (sesuai golongan)
·
Bebas
PPN
SYARAT SUBSIDI
Sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007,
kelompok sasaran penerima subsidi adalah:
·
Keluarga/rumah
tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan baru pertama kali menerima
subsidi perumahan (dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan)
·
Gaji
pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon perbulan maksimum 4,5 juta
·
Memiliki
NPWP
·
Harga
untuk apartemen dibawah Rp 114 juta dan rumah dibawah Rp 55 juta
PERBANDINGAN RUSUN, RUSUNAWA, RUSUNAMI
RUSUN
·
Lokasi
sama-sama strategis dengan apartemen
·
Dibanding
apartemen, harga cukup terjangkau untuk masyarakat kelas bawah hingga menengah
·
Memiliki
ukuran maksimal 50 m², sehingga tidak cocok untuk keluarga besar.
·
Fasilitas
umum yang terbatas jika disbanding dengan apartemen.
·
Tidak
bisa dimiliki oleh calon penghuni yang sudah memiliki rumah
RUSUNAWA
·
Ada
batas maksimum pungutan sewa, yaitu 30% dari pendapatan per bulan
·
Sifat
kepemilikan non-permanen. Hak dan status penghuni bisa ditarik kapan saja oleh
pengelola
RUSUNAMI
·
Wujud
fisik bisa menyamai apartemen
·
Sifat
kepemilikan lebih kuat, dengan adanya SHMSRS
·
Biaya
pengelolaan cenderung lebih mahal disbanding rusunawa
·
Unit
tidak dapat dipindahtangankan dalam jangka waktu tertentu
·
SHMSRS
bisa jadi jaminan untuk pinjaman finansial.
DAFTAR
PUSTAKA:
·
https://mayasagisena.wordpress.com/2015/11/20/rusunami-dan-rusunawa-untuk-kalangan-menengah-kebawah/
·
https://www.rumah.com/panduan-properti/beda-rusun-rusunawa-rusunami-mana-yang-tepat-untuk-anda-15370
Tidak ada komentar:
Posting Komentar