HUKUM
DAN PRANATA PEMBANGUNAN
DOSEN:
L KRISTINA H NAIBAHO
NAMA:
NABIILAH
DHIYA ULHAQ (24317331)
KELAS:
3TB02
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
APA ITU HUKUM?
(KBBI) HUKUM adalah
peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah; undang - undang, peraturan, dsb untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim
(dalam pengadilan) ; vonis.
Jadi, hukum merupakan peraturan yang
menjadi patokan apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat.
APA ITU PRANATA ?
(KBBI) PRANATA adalah sistem
tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg
mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai
kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi
APA ITU PEMBANGUNAN?
PEMBANGUNAN adalah perubahan
individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan
hidup.
Jadi, definisi dari Hukum Pranata Pembangunan
adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam
melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
MEMILIKI EMPAT UNSUR :
1. Manusia
Manusia merupakan unsur pokok dan sumber daya utama Karena manusia bertugas sebagai pengelola dan pengguna hukum yang tersedia, sehingga manusia lah yang menentukan pengembangan suatu pembangunan
Manusia merupakan unsur pokok dan sumber daya utama Karena manusia bertugas sebagai pengelola dan pengguna hukum yang tersedia, sehingga manusia lah yang menentukan pengembangan suatu pembangunan
2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan bahan material
yang digunakan untuk proses pembangunan. Sumber daya alam perlu proses untuk
terbentuk kembali. Sehingga, perlu aturan agar sumber daya alam dapat terjaga. Selain
itu, perlu melakukan penelitian untuk menemukan sesuatu yang
baru sembari sumber daya
alam yang lain terbentuk kembali. Lalu perlu juga dilakukan uji untuk
menyatakan bahwa bahan material yang dipakai aman.
3. Modal
Modal berperan dalam pesat tidaknya
pembangunan suatu daerah. Semakin banyak modal yang tersedia maka semakin pesat
pembangunan di suatu daerah. Harus ada aturan yang mengatur agar para pemilik
modal tidak berlaku seenaknya dalam suatu pembangunan. Hukum berperan dalam control
para pemilik modal agar tidak mengganggu unsur yang lain seperti SDA dan
manusia.
4. Teknologi
Teknologi berperan dalam mempermudah dan
mempercepat suatu proses pembangunan. Aturan disini berperan dalam pembuatan
standarisasi teknologi tertentu sesuai kebutuhan masing-masing pembangunan agar
kuliatas pembangunan baik.
Pelaku pembangunan antara lain:
1. Pemilik (owner)
2. Arsitek
3. Pengembangan
4. Kontraktor
5. Dinas tata kota
6. Badan hukum
Hukum pranata pembangunan
menciptakan suatu interaksi antar pelaku pembangunan. Interaksi ini menghasilkan
kontrak yang di sepakati bersama.
STRUKTUR
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.
Legislatif
(MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.
Eksekutif
(Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI)
selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan
penuntutan
3.
Yudikatif
(MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan
Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg
kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan
PerUU.
4.
Lawyer,
pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb
CONTOH BENTUK
KERJASAMA ANTAR PELAKU PEMBANGUNAN
·
Bagian Data Proyek:
Kegiatan : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal
Pekerjaan : Pengawasan Manajemen Konstruksi
Lokasi : Jl. Matraman Timur 69, Jakarta
Timur, Indonesia
Tahun : 2008
Pada hari
Selasa, tanggal 3, bulan Oktober, tahun 2008, (03-10-08) kami yang bertanda
tangan dibawah ini :
Nama :
Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat :
Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Menjalankan
jabatan tersebut, dan oleh karena itu dalam hal ini untuk dan atas nama Adi
Gunawan berdasarkan Akte Notaris Sony S.S., SH., 245 tahun 2001 selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
· Bagian Hak dan Kewajiban
:
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam
Surat Perjanjian ini.
PIHAK KEDUA akan melaksanakan
tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimiliki
sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kerangka Acuan Kerja yang telah
ditetapkan.
Semua tugas pekerjaan yang
tercantum dalam pasal 1 Surat Perjanjian dan ketepatan waktu, kelancaran
pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan pengawasan merupakan
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA tidak
diperkenankan memberikan sebagian atau seluruh tugas yang diterima dari PIHAK
KESATU kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan PIHAK KESATU.
Seluruh tenaga yang
dikerjakan oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan seperti tersebut pasal
1 seluruhnya harus tenaga ahli dalam negri.
·
Bagian
Sanksi :
KEWAJIBAN DAN SANKSI-SANKSI
Pasal 10
SANKSI DAN BENDA
(1) Bila terjadi keterlambatan
penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka
kurangnya 1‰ (satu perseribu) perhari dari nilai kontrak.
(2) Besarnya denda
keterlambatan tidak dibatasi dan pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak
apabila denda keterlambatan sudah melampaui nilai jaminan pelaksanaan. Penyedia
barang/jasa tidak dapat menuntut kerugian atas pemutusan kontrak tersebut.
(3) Apabila pelaksanaan pekerjaan
pengawasan bertentangan dengan Surat Perjanjian ini dan mengakibatkan kerugian
bagi PIHAK KESATU, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas kerugian
tersebut.
(4) Jika PIHAK KEDUA tidak
melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 9 ayat 1 Surat Perjanjian ini baik
dalam bentuk organisasi, tenaga ahli dan kualifikasi tenaga ahli telah
ditetapkan maka PIHAK KEDUA setuju diberi biaya sebesar perhitungan yang
nyata-nyata digunakan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
(5) Denda-denda dalam pasal ini
akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA
TUGAS DAN KEWAJIBAN MASING-MASING
Berdasarkan keputusan
Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen PU Nomor : 023/KPTS/CK/1992, yang
disebut perencana/arsitek/konsultan perencana/konsultan ahli adalah
perorangan/badan hokum yang melaksanakan tugas konsultasi dalam bidang
perencanaan karya bangunan atau perencana lingkungan beserta kelengkapannya.
·
TUGAS
KONSULTAN PERENCANA
1. Membuat skema/konsep
pemikiran awal (maksud dan tujuan)
2. Membuat desain pra rencana
termasuk didalamnya pekerjaan penyelidikan data lapangan/ kondisi tapak/
lingkungan, menyusun usulan kerja (uraian tentang persyaratan setempat) dan
pengurusan surat-surat ijin.
3. Membuat gambar pelaksanaan
lapangan, gambar detail, dan bestek (uraian rencana kerja dan syarat-syaratnya)
4. Membuat RAB (Rencana
Anggaran Biaya)
5. Mengikuti gambar rencana
kerja dan bestek pekerjaan
6. Mengikuti proses pelelangan
pekerjaan (Tender)
7. Melakukan pengawasan
berkala (kesesuaian bestek pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan kesesuaian
dari sudut perancangan arsitektur.
·
KONSULTAN
PENGAWAS
KONSULTAN PENGAWAS mewakili
pihak owner/pemilik, dalam segala hal yang menyangkut pengawasan dan pemanduan
antara kesesuaian gambar-gambar bestek, syarat-syarat teknis pelaksanaan
proyek.
KONSULTAN PENGAWAS juga
bertugas sesuai dengan keahliannya mengawasi seluruh kegiatan konstruksi mulai
dari persiapan, penggunaan, mutu bahan/material. Pelaksanaan pekerjaan, dan
finishing hasil pekerjaan sebelum diserahkan kepada pemberi proyek.
·
KONSULTAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI
Melaksanakan pengendalian
pada tahap persiapan, tahap perencanaan dan tahap konstruksi baik di level
program maupun pada level operasional, dan pengendalian tersebut meliputi
pengendalian waktu, pengendalian biaya, pencapaian sasaran fisik, dan tertib
administrasi.
Layanan jasa ini
diselenggarakan untuk pekerjaan :
1. Bangunan bertingkat > 4
lantai
2. Bangunan dengan luas total
> 5000 m2
3. Bangunan khusus
4. Bangunan yang melibatkan
lebih dari satu konsultan perencana
5. Bangunan yang dilaksanakan
lebih dari satu tahun anggaran (multiyearproject).
·
JASA
KONSTRUKSI
Landasan hukum usaha jasa konstruksi
antara lain :
1. Undang-undang No. 18 Tahun
1999
2. Peraturan pemerintah No. 28,
29 dan 30 Tahun 2000
3. Kepres No. 18 tahun 2000
4. Keppres No. 80 Tahun 2003.
Jasa konstruksi adalah
layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan
pekerjaan konstruksi (Undang-undang No. 18 Tahun 1999).
Pekerjaan konstruksi adalah
keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan
beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural. Sipil, mekanikal,
elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk
mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Pelaksana pekerjaan
konstruksi sering disebut sebagai pemborong, dapat berupa perorangan atau badan
usaha berbadan hukum.
PEMBORONG WAJIB MEMILIKI
SIUJK (SURAT IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI) DARI MENTERI PU PEJABAT DARI KANTOR
DINAS SETEMPAT (KEPMEMPU NO. 139/KPTS/1998 TENTANG PELAKSANAAN KETENTUAN IJIN
USAHA JASA KONSTRUKSI.
SIUJK BERLAKU SELAMA 5
TAHUN DAN DAPAT DIPERPANJANG SELAMA PERUSAHAAN TERSEBUT MASIH MELAKUKAN
KEGIATAN USAHANYA.
Data untuk pengurusan SIUJK
adalah :
1. Data Administrasi
2. Data Personalia
3. Data Fisik Perusahaan
4. Data Keuangan
5. Data Pengalaman Pekerjaan.
Kegiatan Pelaksana
Konstruksi (Kontraktor) dapat dibagi 2, yaitu :
1. Kegiatan utama meliputi
kegiatan : Pemasaran, Pelaksanaan Proyek, Penyerahan Proyek dan Pemeliharaan
Proyek.
2. Kegiatan Penunjang,
kegiatan yang menyediakan infrastuktur atau masukan yang memungkinkan kegiatan
utama berlangsung secara terus menerus.
SUMBER :
·
https://thatprettylittleliar.wordpress.com/2015/10/13/hubungan-antara-hukum-dan-pranata-pembangunan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar