HUKUM
DAN PRANATA PEMBANGUNAN
“AMDAL”
DOSEN:
L KRISTINA H NAIBAHO
NAMA:
NABIILAH
DHIYA ULHAQ (24317331)
KELAS:
3TB02
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
PENGERTIAN AMDAL
AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) adalah
suatu proses yang di gunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan yang
bertujuan untuk memastikan adanya dampak maslah lingkungan yang perlu di
perhatikan dan di analisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek.
Dalam Peraturan Pemerintan No. 27 Tahun 1999
Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan
kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan.
Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Hidup yang
merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 Tentang AMDAL. Amdal sendiri telah
dilaksanakan di Indonesia sejak 1982.
AMDAL ini biasanya dilakukan ketika dilakukan proyek
baru. AMDAL bersifat menyeluruh, meliputi dampak biologi, sosial, ekonomi,
fisika, kimia maupun budaya. Jadi, AMDAL ini tidak hanya terfokus pada
lingkungan hidup saja tetapi juga komponen lainnya yang terlibat.
JENIS-JENIS AMDAL
AMDAL TUNGGAL adalah
hanya 1 jenis usaha yang kewenangan pembinaannya di bawah 1 instansi yang menbidangi
usaha tersebut.
AMDAL TERPADU / MULTISEKTORAL adalah hasil kajian mengenai dampak yang besar dan penting pada
usaha yang melibatkan lebih dari 1 instansi yang membidangi usaha tersebut.
MENGAPA DIPERLUKAN AMDAL
AMDAL diperlukan untuk menjaga
lingkungan dari suatu usaha/proyek industri atau kegiatan lainnya yang dapat
menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.
AMDAL memiliki beberapa komponen,
yaitu:
1. PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)
2. KA (Kerangka Acuan)
3. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
5. RKL (Rencana Pengelolaan
Lingkungan)
Pihak yang terlibat dalam proses AMDAL
adalah:
1. Komisi Penilai AMDAL, komisi ini
bertugas untuk menilai dokumen AMDAL
2. Pemrakarsa, orang / badan hukum yang
bertanggungjawab atas suatu rencana usaha yang akan dilaksanakan
3. Masyarakat yang berkepentingan,
masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
TUJUAN AMDAL
Tujuan AMDAL yaitu untuk melakukan
penjagaan pada suatu usaha atau kegiatan agar tidak memberikan dampak buruk
pada lingkungan.
FUNGSI AMDAL
1. Membantu proses pengambilan
keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari suatu proyek yang akan
dilaksanakan
2. Memberikan masukan untuk penyusunan
desain teknis dai rencana usaha / kegiatan
3. Memberikan masukan untuk penyusunan
rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
4. Memberi informasi bagi masyarakat
atas dampak yang akan di timbulkan dari suatu rencana usaha / kegiatan
5. Awal dari rekomendasi tentang izin
usaha
6. Sebagai Scientific Document dan
Legal Document
7. Izin kelayakan lingkungan
8. Bahan perencanaan pembangunan wilayah.
MANFAAT AMDAL
Manfaat AMDAL bagi pemerintah
1. Mencegah pencemaran dan kerusakan
lingkungan
2. Menghindarkan konflik dengan masyarakat
3. Menjaga agar pembangunan sesuai
terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan
4. Perwujudan tanggung jawab pemerintah
dalam pengelolaan lingkungan hidup
Manfaat AMDAL bagi pelaksana usaha
1. Menjamin adanya keberlangsungan
usaha
2. Menjadi referensi untuk peminjaman
kredit
3.Interaksi saling menguntungkan
dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
4.Sebagai referensi pengajuan kredit
di bank
5. Manfaat AMDAL bagi masyarakat
6. Mengetahui sejak dari awal dampak
dari suatu kegiatan
7. Melaksanakan dan menjalankan control
8. Terlibat pada proses pengambilan
keputusan.
9. Dapat mengetahui rencana pembangunan
di daerahnya
10. Mengetahui perubahan lingkungan di
masa sesudah proyek berjalan
11. Mengetahui hak dan kewajiban di
dalam hubungan dengan proyek.
Dalam pelaksanaan AMDAL, terdapat
beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Penentuan kriteria wajib AMDAL
2.
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka
wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 86 Tahun 2002
3.
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai
dengan Permen LH NO. 08/2006
4.
Kewenangan penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
PROSEDUR AMDAL
1.
Proses penapisan / screening / wajib AMDAL
Proses penapisan pada AMDAL sering disebut
dengan proses seleksi wajib AMDAL untuk menentukan apakah rencana kegiatan ini
wajib disusun AMDAL atau tidak.
2.
Proses Pengumuman
Segala rencana kegiatan yang dilakukan untuk
membuat AMDAL, maka wajib mengumumkan segala rencana kegiatannya kepada
masyarakat dari sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumaman
tersebut harus dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab serta oleh pemrakarsa
kegiatan.
3.
Proses Pelingkupan (scaping)
Pelingkupan adalah proses awal untuk menentukan
lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan
suatu rencana kegiatan. Tujuan dari pelingkupan ini adalah untuk menetapkan
suatu batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting suatu lingkungan,
dan menetapkan tingkat kedalaman studi
4.
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Jika KA-ANDAL selesai disusun maka pemrakarsa
pun dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian
dinilai. Berdasarkan peraturan yang ada. Jangka waktu maksimal penilaian pada
KA-ANDAL tersebut adalah 75 hari. Waktu tersebut dihitung di luar yang telah
dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya.
5.
Penyusunan dan penilaian pada ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL tersebut
dilakukan dengan mengacu kepada KA-ANDAL yang telah disepakati bersama. Hal itu
dapat dilihat dari hasil penilaian komisi AMDAL. Setelah semua itu selesai
disusun, pemrakarsa baru boleh mengajukan dokumen kepada komisi penilai AMDAL
untuk kemudian dinilai kembali.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, lamanya
waktu penilaian AMDAL tersebut adalah sekitar 75 hari. Sama halnya dengan RKL
dan RPL, semuanya di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki
atau menyempurnakan kembali dokumen tersebut.
DASAR HUKUM AMDAL
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Mengenai AMDAL.
2.
Keputusan Menteri Negara dan Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006
Mengenai Pedoman Penyusunan AMDAL.
3.
Keputusan Menteri Negara dan Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
Mengenai jenis rencana usaha, dan segala jenis kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan AMDAL.
Beberapa peraturan Menteri Lingkungan Hidup,
diantaranya yaitu:
1.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2012, Mengenai Pedoman Penyusunan Lingkungan Hidup.
2.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2012, Mengenai Pedoman keterlibatan masyarakat dalam sebuah proses
analisis pada dampak lingkungan hidup dan juga izin dari lingkungan.
3.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor
05 tahun 2012 Mengenai jenis rencana usaha dan suatu kegiatan yang wajib
memiliki AMDAL.
Peraturan Pemerintah tersebut disusun sebagai
pelaksanaan ketentuan di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, mengenai
perlingdungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Khususnya ketentuan di dalam
pasal 33 dan pasal 44 dalam Undang-Undang.
PROSES AMDAL DALAM HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
AMDAL
adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan reaksi terhadap kerusakan
lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai
keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan
teknologi tinggi.
Dengan ini
timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti
teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana
dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai
suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
AMDAL mulai
berlaku di Indonesia Tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah
No.29 Tahun 1986. Karena pelaksanaan PP No.29 tahun 2986 mengalami beberapa
hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23
oktober 1993 pemerintah mencabut PP. no. 29 tahun 1986 dan menggantikannya
dengan PP No. 51 Tahun 1993 Tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan AMDAL.
Dengan diterbitkannya
Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan.
Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan
pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting
untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
· Jumlah
manusia yang terkena dampak
· Luas
wilayah persebaran dampak
· Intensitas
dan lamanya dampak berlangsung
· Banyaknya
komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
· Sifat
kumulatif dampak
· Berbalik
(reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
DAFTAR PUSTAKA