Jumat, 25 Oktober 2019

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN


HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN


Hasil gambar untuk gunadarma"


DOSEN: L KRISTINA H NAIBAHO
NAMA:
NABIILAH DHIYA ULHAQ (24317331)
KELAS:
 3TB02




FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019

APA ITU HUKUM?

(KBBIHUKUM  adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang - undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis.
Jadi, hukum merupakan peraturan yang menjadi patokan apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat.

APA ITU PRANATA ?

(KBBI) PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi

APA ITU PEMBANGUNAN?

PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi, definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan
.
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MEMILIKI EMPAT UNSUR :
1.    Manusia
Manusia merupakan unsur pokok dan sumber daya utama Karena manusia bertugas sebagai pengelola dan pengguna hukum yang tersedia, sehingga manusia lah yang menentukan pengembangan suatu pembangunan

2.    Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan bahan material yang digunakan untuk proses pembangunan. Sumber daya alam perlu proses untuk terbentuk kembali. Sehingga, perlu aturan agar sumber daya alam dapat terjaga. Selain itu, perlu melakukan penelitian untuk menemukan sesuatu yang baru sembari sumber daya alam yang lain terbentuk kembali. Lalu perlu juga dilakukan uji untuk menyatakan bahwa bahan material yang dipakai aman.

3.    Modal
Modal berperan dalam pesat tidaknya pembangunan suatu daerah. Semakin banyak modal yang tersedia maka semakin pesat pembangunan di suatu daerah. Harus ada aturan yang mengatur agar para pemilik modal tidak berlaku seenaknya dalam suatu pembangunan. Hukum berperan dalam control para pemilik modal agar tidak mengganggu unsur yang lain seperti SDA dan manusia.

4.    Teknologi
Teknologi berperan dalam mempermudah dan mempercepat suatu proses pembangunan. Aturan disini berperan dalam pembuatan standarisasi teknologi tertentu sesuai kebutuhan masing-masing pembangunan agar kuliatas pembangunan baik.


Pelaku pembangunan antara lain:
1.    Pemilik (owner)
2.    Arsitek
3.    Pengembangan
4.    Kontraktor
5.    Dinas tata kota
6.    Badan hukum

Hukum pranata pembangunan menciptakan suatu interaksi antar pelaku pembangunan. Interaksi ini menghasilkan kontrak yang di sepakati bersama.


STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.    Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.    Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.    Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU.
4.    Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb






CONTOH BENTUK KERJASAMA ANTAR PELAKU PEMBANGUNAN
·       Bagian Data Proyek:
Kegiatan           : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal
Pekerjaan         : Pengawasan Manajemen Konstruksi
Lokasi                 : Jl. Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
Tahun                : 2008

Pada hari Selasa, tanggal 3, bulan Oktober, tahun 2008, (03-10-08) kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                 : Adi Gunawan
Jabatan             : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat               : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia

Menjalankan jabatan tersebut, dan oleh karena itu dalam hal ini untuk dan atas nama Adi Gunawan berdasarkan Akte Notaris Sony S.S., SH., 245 tahun 2001 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

·       Bagian Hak dan Kewajiban :

Pasal 3

HAK DAN KEWAJIBAN

Pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian ini.

PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimiliki sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan.

Semua tugas pekerjaan yang tercantum dalam pasal 1 Surat Perjanjian dan ketepatan waktu, kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan pengawasan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberikan sebagian atau seluruh tugas yang diterima dari PIHAK KESATU kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan PIHAK KESATU.

Seluruh tenaga yang dikerjakan oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan seperti tersebut pasal 1 seluruhnya harus tenaga ahli dalam negri.




·       Bagian Sanksi :
KEWAJIBAN DAN SANKSI-SANKSI

Pasal 10

SANKSI DAN BENDA
(1)  Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka kurangnya 1‰ (satu perseribu) perhari dari nilai kontrak.
(2)  Besarnya denda keterlambatan tidak dibatasi dan pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak apabila denda keterlambatan sudah melampaui nilai jaminan pelaksanaan. Penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut kerugian atas pemutusan kontrak tersebut.
(3)  Apabila pelaksanaan pekerjaan pengawasan bertentangan dengan Surat Perjanjian ini dan mengakibatkan kerugian bagi PIHAK KESATU, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.
(4)  Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 9 ayat 1 Surat Perjanjian ini baik dalam bentuk organisasi, tenaga ahli dan kualifikasi tenaga ahli telah ditetapkan maka PIHAK KEDUA setuju diberi biaya sebesar perhitungan yang nyata-nyata digunakan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
(5)  Denda-denda dalam pasal ini akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA

TUGAS DAN KEWAJIBAN MASING-MASING
Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen PU Nomor : 023/KPTS/CK/1992, yang disebut perencana/arsitek/konsultan perencana/konsultan ahli adalah perorangan/badan hokum yang melaksanakan tugas konsultasi dalam bidang perencanaan karya bangunan atau perencana lingkungan beserta kelengkapannya.

·       TUGAS KONSULTAN PERENCANA
1.    Membuat skema/konsep pemikiran awal (maksud dan tujuan)
2.    Membuat desain pra rencana termasuk didalamnya pekerjaan penyelidikan data lapangan/ kondisi tapak/ lingkungan, menyusun usulan kerja (uraian tentang persyaratan setempat) dan pengurusan surat-surat ijin.
3.    Membuat gambar pelaksanaan lapangan, gambar detail, dan bestek (uraian rencana kerja dan syarat-syaratnya)
4.    Membuat RAB (Rencana Anggaran Biaya)
5.    Mengikuti gambar rencana kerja dan bestek pekerjaan
6.    Mengikuti proses pelelangan pekerjaan (Tender)
7.    Melakukan pengawasan berkala (kesesuaian bestek pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan kesesuaian dari sudut perancangan arsitektur.

·       KONSULTAN PENGAWAS
KONSULTAN PENGAWAS mewakili pihak owner/pemilik, dalam segala hal yang menyangkut pengawasan dan pemanduan antara kesesuaian gambar-gambar bestek, syarat-syarat teknis pelaksanaan proyek.
KONSULTAN PENGAWAS juga bertugas sesuai dengan keahliannya mengawasi seluruh kegiatan konstruksi mulai dari persiapan, penggunaan, mutu bahan/material. Pelaksanaan pekerjaan, dan finishing hasil pekerjaan sebelum diserahkan kepada pemberi proyek.

·       KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
Melaksanakan pengendalian pada tahap persiapan, tahap perencanaan dan tahap konstruksi baik di level program maupun pada level operasional, dan pengendalian tersebut meliputi pengendalian waktu, pengendalian biaya, pencapaian sasaran fisik, dan tertib administrasi.

Layanan jasa ini diselenggarakan untuk pekerjaan :
1.    Bangunan bertingkat > 4 lantai
2.    Bangunan dengan luas total > 5000 m2
3.    Bangunan khusus
4.    Bangunan yang melibatkan lebih dari satu konsultan perencana
5.    Bangunan yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyearproject).

·       JASA KONSTRUKSI
Landasan hukum usaha jasa konstruksi antara lain :
1.    Undang-undang No. 18 Tahun 1999
2.    Peraturan pemerintah No. 28, 29 dan 30 Tahun 2000
3.    Kepres No. 18 tahun 2000
4.    Keppres No. 80 Tahun 2003.
Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi (Undang-undang No. 18 Tahun 1999).
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural. Sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Pelaksana pekerjaan konstruksi sering disebut sebagai pemborong, dapat berupa perorangan atau badan usaha berbadan hukum.

PEMBORONG WAJIB MEMILIKI SIUJK (SURAT IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI) DARI MENTERI PU PEJABAT DARI KANTOR DINAS SETEMPAT (KEPMEMPU NO. 139/KPTS/1998 TENTANG PELAKSANAAN KETENTUAN IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI.

SIUJK BERLAKU SELAMA 5 TAHUN DAN DAPAT DIPERPANJANG SELAMA PERUSAHAAN TERSEBUT MASIH MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA.




Data untuk pengurusan SIUJK adalah :
1.    Data Administrasi
2.    Data Personalia
3.    Data Fisik Perusahaan
4.    Data Keuangan
5.    Data Pengalaman Pekerjaan.

Kegiatan Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) dapat dibagi 2, yaitu :
1.    Kegiatan utama meliputi kegiatan : Pemasaran, Pelaksanaan Proyek, Penyerahan Proyek dan Pemeliharaan Proyek.
2.       Kegiatan Penunjang, kegiatan yang menyediakan infrastuktur atau masukan yang memungkinkan kegiatan utama berlangsung secara terus menerus.


SUMBER :