Jumat, 17 Januari 2020

AMDAL dan Kaitannya dengan Hukum Pranata Pembangunan


HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
 “AMDAL”

Hasil gambar untuk logo gunadarma


DOSEN: L KRISTINA H NAIBAHO
NAMA:
NABIILAH DHIYA ULHAQ (24317331)
KELAS:
 3TB02




FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019



PENGERTIAN AMDAL

AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) adalah suatu proses yang di gunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan yang bertujuan untuk memastikan adanya dampak maslah lingkungan yang perlu di perhatikan dan di analisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek.

Dalam Peraturan Pemerintan No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 Tentang AMDAL. Amdal sendiri telah dilaksanakan di Indonesia sejak 1982.

AMDAL ini biasanya dilakukan ketika dilakukan proyek baru. AMDAL bersifat menyeluruh, meliputi dampak biologi, sosial, ekonomi, fisika, kimia maupun budaya. Jadi, AMDAL ini tidak hanya terfokus pada lingkungan hidup saja tetapi juga komponen lainnya yang terlibat.

JENIS-JENIS AMDAL
AMDAL TUNGGAL adalah hanya 1 jenis usaha yang kewenangan pembinaannya di bawah 1 instansi yang menbidangi usaha tersebut.
AMDAL TERPADU / MULTISEKTORAL adalah hasil kajian mengenai dampak yang besar dan penting pada usaha yang melibatkan lebih dari 1 instansi yang membidangi usaha tersebut.
MENGAPA DIPERLUKAN AMDAL
AMDAL diperlukan untuk menjaga lingkungan dari suatu usaha/proyek industri atau kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.
AMDAL memiliki beberapa komponen, yaitu:
1. PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)
2. KA (Kerangka Acuan)
3. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
5. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
Pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
1. Komisi Penilai AMDAL, komisi ini bertugas untuk menilai dokumen AMDAL
2. Pemrakarsa, orang / badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha yang akan dilaksanakan
3. Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
TUJUAN AMDAL
Tujuan AMDAL yaitu untuk melakukan penjagaan pada suatu usaha atau kegiatan agar tidak memberikan dampak buruk pada lingkungan.
FUNGSI AMDAL
1. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari suatu proyek yang akan dilaksanakan
2. Memberikan masukan untuk penyusunan desain teknis dai rencana usaha / kegiatan
3. Memberikan masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
4. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang akan di timbulkan dari suatu rencana usaha / kegiatan
5. Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
6. Sebagai Scientific Document dan Legal Document
7. Izin kelayakan lingkungan
8. Bahan perencanaan pembangunan wilayah.
MANFAAT AMDAL
Manfaat AMDAL bagi pemerintah
1. Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan
2. Menghindarkan konflik dengan masyarakat
3. Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan
4. Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup

Manfaat AMDAL bagi pelaksana usaha
1. Menjamin adanya keberlangsungan usaha
2. Menjadi referensi untuk peminjaman kredit
3.Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
4.Sebagai referensi pengajuan kredit di bank
5. Manfaat AMDAL bagi masyarakat
6. Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan
7. Melaksanakan dan menjalankan control
8. Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
9. Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya
10. Mengetahui perubahan lingkungan di masa sesudah proyek berjalan
11. Mengetahui hak dan kewajiban di dalam hubungan dengan proyek.
Dalam pelaksanaan AMDAL, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.    Penentuan kriteria wajib AMDAL
2.    Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3.    Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4.    Kewenangan penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
PROSEDUR AMDAL
1.    Proses penapisan / screening / wajib AMDAL
Proses penapisan pada AMDAL sering disebut dengan proses seleksi wajib AMDAL untuk menentukan apakah rencana kegiatan ini wajib disusun AMDAL atau tidak.
2.    Proses Pengumuman
Segala rencana kegiatan yang dilakukan untuk membuat AMDAL, maka wajib mengumumkan segala rencana kegiatannya kepada masyarakat dari sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumaman tersebut harus dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab serta oleh pemrakarsa kegiatan.
3.    Proses Pelingkupan (scaping)
Pelingkupan adalah proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan suatu rencana kegiatan. Tujuan dari pelingkupan ini adalah untuk menetapkan suatu batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting suatu lingkungan, dan menetapkan tingkat kedalaman studi
4.    Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Jika KA-ANDAL selesai disusun maka pemrakarsa pun dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai. Berdasarkan peraturan yang ada. Jangka waktu maksimal penilaian pada KA-ANDAL tersebut adalah 75 hari. Waktu tersebut dihitung di luar yang telah dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya.
5.    Penyusunan dan penilaian pada ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL tersebut dilakukan dengan mengacu kepada KA-ANDAL yang telah disepakati bersama. Hal itu dapat dilihat dari hasil penilaian komisi AMDAL. Setelah semua itu selesai disusun, pemrakarsa baru boleh mengajukan dokumen kepada komisi penilai AMDAL untuk kemudian dinilai kembali.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, lamanya waktu penilaian AMDAL tersebut adalah sekitar 75 hari. Sama halnya dengan RKL dan RPL, semuanya di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumen tersebut.
DASAR HUKUM AMDAL
1.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Mengenai AMDAL.
2.    Keputusan Menteri Negara dan Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 Mengenai Pedoman Penyusunan AMDAL.
3.    Keputusan Menteri Negara dan Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Mengenai jenis rencana usaha, dan segala jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Beberapa peraturan Menteri Lingkungan Hidup, diantaranya yaitu:
1.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012, Mengenai Pedoman Penyusunan Lingkungan Hidup.
2.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, Mengenai Pedoman keterlibatan masyarakat dalam sebuah proses analisis pada dampak lingkungan hidup dan juga izin dari lingkungan.
3.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2012 Mengenai jenis rencana usaha dan suatu kegiatan yang wajib memiliki AMDAL.
Peraturan Pemerintah tersebut disusun sebagai pelaksanaan ketentuan di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, mengenai perlingdungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Khususnya ketentuan di dalam pasal 33 dan pasal 44 dalam Undang-Undang.

PROSES AMDAL DALAM HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi.
Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia Tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1986. Karena pelaksanaan PP No.29 tahun 2986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 oktober 1993 pemerintah mencabut PP. no. 29 tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 Tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
·       Jumlah manusia yang terkena dampak
·       Luas wilayah persebaran dampak
·       Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
·       Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
·       Sifat kumulatif dampak
·       Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak





DAFTAR PUSTAKA